Surat
izin mengemudi atau biasa disingkat SIM merupakan surat berbentuk kartu. Meskipun
namanya surat namun faktanya surat yang dikeluarkan oleh institusi Kepolisian
Republik Indonesia berbentuk kartu berukuran sekitar 8,5 x 5,4 cm. Setiap warga
pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai peraturan yang tercantum
pada Pasal 18 (1) UU No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
bahwa setiap pengmudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM sendiri merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan
terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sejak tahun 2015 Polri menerapkan
sistem baru dalam pengurusan SIM yaitu secara daring. Pemohon SIM baik bagi
yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan karena masa berlaku SIM habis.
Perbedaan dari sistem daring ini pemohon dapat mengisi biodata dari mana saja tidak perlu mengisi formulis di Satpas Kepolisian dan pembayaran pembuatan SIM
dilakukan melalui BRIVA Bank BRI.
Saya akan membagikan pengalaman saat
memperpanjang SIM yang akan habis 01 Juli 2020. Hari ini hari rabu 24
Juni 2020 saya sudah berencana untuk memperpanjang SIM sebelum tanggal 01 Juli.
Setelah mencari-cari informasi dari internet saya memutuskan untuk mencoba
layanan SIM secara online dengan harapan pengurusan SIM dapat lebih mudah dan
cepat. Untuk mendaftar SIM online dapat dilakukan di situs http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Setelah masuk ke halaman web sim online kita dapat langsung mendaftar sim
online dengan klik tautan Pendaftaran SIM Online.
Setelah itu tinggal mengisi formulir yang ada
di dalam web seperti biodata pemohon, alamat email, nomor telepon, waktu dan satpas
kedatangan dan sebagainya. Ikuti semua petunjuk dan isi semua formulir hingga selesai.
Setelah selesai mengisi formulis maka tagihan untuk membayar biaya pembuatan
SIM (PNBP) akan dikirim melalui email kita. Selanjutnya kita dapat melakukan
pembayaran melalui menu BRIVA di ATM BRI ataupun dapat dilakukan melalui
Internet banking dan Mobile Banking BRI. Untuk SIM Mobil biaya PNBPnya sebesar Rp
80.000. Setelah pembayaran dilakukan maka kita akan mendapatkan bukti
registrasi yang berisi biodata, waktu kedatangan, dan syarat yang harus dibawa
saat datang ke Satpas. Saya memilih waktu untuk datang ke Satpas keesokan
harinya pada hari Kamis 25 Juni 2020.
Esok harinya, 25 Juni 2020
Saya sudah menyiapkan
bukti pembayaran, fotocopy KTP (4 buah), SIM asli untuk dibawa saat akan
memperpanjang SIM ke Satpas Polres Tangerang Di Kawasan Pusat Pemerintahan
Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Saya
sengaja datang pada pagi pukul 07.30 karena sebelumnya kita harus melengkapi
persyaratan lain seperti cek kesehatan dan psikologi yang bertempat di dekat Satpas.
Ternyata meskipun dokter umum tepat dilakukannya tes kesehatan dibuka pukul
08.00 tapi antrean pemohon SIM yang ingin melakukan tes kesehatan sudah
mengular hingga ke luar area parkiran. Saat waktu menjunjukkan tepat pukul
08.00 dokter sudah membuka pelayanan tes kesehatan. Aspek yang diperiksa adalah
kesehatan mata, riwayat penyakit dll. Setelah dinyatakan sehat dan mendapat
surat keterangan sehat kita dapat melakukan pembayaran asuransi di loket tepat
di sebelah ruang pemeriksaan kesehatan. Untuk biaya pemeriksaan kesehatan dan
biaya asuransi masing-masing sebesar Rp 30.000 sehingga totalnya Rp 60.000.
Setelah itu kita persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah tes psikologi.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk tes ini adalah Rp 100.000 (mahal juga yah). Pada
tes psikologi ini kita harus mengisi 15 soal pilihan berganda dimana kita harus
menjawab yang paling sesuai menurut diri kita. Jika tidak ada masalah
seharusnya kita dapat lulus tes ini dengan mudah. Nah setelah itu kita tinggal
memasukkan berkas yang sudah lengkap ke loket pendaftaran yaitu loket 1.
Setelah semua berkas diperiksa kita tinggal menunggu untuk dipanggil untuk
melakukan sesi pemotretan, pengambilan sidik jari, dan tandatangan. Terakhir
kita tinggal menunggu SIM yang baru di loket pengabilan SIM. Karena proses
perpanjangan SIM yang saya lakukan saat masa Pandemi virus Covid-19 maka
seluruh kegiatan dilakukan di lapangan parkir (out door). Demikian proses
melakukan perpanjangan SIM daring yang saya alami. Perbedaan sistem ini dari
yang terdahulu adalah kita tidak perlu lagi mengisi formulir dan melakukan
pembayaran di tempat. Cukup mempersingkat waktu sih. Semoga bermanfaat.




No comments:
Post a Comment